Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BERLAKU, MASA-BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERSETUJUAN 1. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir dengan mana masing-masing Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan hokum untuk berlakunya Persetujuan bersarkan Perundang-undangan nasional mereka telah dipenuhi. 2. Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan lanagsung diperpanjang seterusnya untuk jangka waktu yang sama, kecuali pada suatu saat salah satu Pihak menyampaikan Kepada Pihak lainnya pemberitahuan tertulis mengenai maksud untuk mengakhiri Persetujuan ini 6 (enam) bulan sebelum berkhir. 3. Perubahan atas pengakhiran persetujuan ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan masa berlaku dari suatu pengaturan da/atau kontrak- kontrak yang sudah disetujui antara orang dan badan hokum dari kedua Negara sampai selesainya pengaturan sedemekian dan/atau kontra tersebut. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetjuan ini. Dibuat di Jakarta tanggal 29 bulan Januari tahun Bulgaria dan Inggris, Kesemua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran dan naskah Persetujuan ini, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA POS M. HUTABARAT PANTELEY SPASOV
Koreksi Anda