Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PENGECUALIAN UMUM Tunduk kepada persyaratan bahwa cara-cara sedemikian tidak berlaku secara sewenang-wenang atau disriminasi, maka ketentuan Persetujuan ini tidak membatasi hak-hak dari setiap Para Pihak untuk memberlakukan atau melaksanakan langkah-langkah:
a. demi alasan kesehatan, moral, ketertiban dan keamanan publik;
b. untuk pelindungan tanaman dan hewan terhadap penyakit dan pes;
c. untuk melindungi posisi keuangan luar negri atau neraca pembayaran; atau
d. untuk melindungi kekayaan nasional yang bernilai seni, kesejarahan atau arkeologis
Koreksi Anda
