Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGECUALIAN UMUM Tunduk kepada persyaratan bahwa cara-cara sedemikian tidak berlaku secara sewenang-wenang atau disriminasi, maka ketentuan Persetujuan ini tidak membatasi hak-hak dari setiap Para Pihak untuk memberlakukan atau melaksanakan langkah-langkah: a. demi alasan kesehatan, moral, ketertiban dan keamanan publik; b. untuk pelindungan tanaman dan hewan terhadap penyakit dan pes; c. untuk melindungi posisi keuangan luar negri atau neraca pembayaran; atau d. untuk melindungi kekayaan nasional yang bernilai seni, kesejarahan atau arkeologis
Koreksi Anda