Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PIHAK BERWENANG
1. Para pihak bersepakat untuk menunjuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan atas nama Republik INDONESIA. Dan Kementrian Ekonomi atas nama Republik Bulgaria. Sebagai otoritas yang berwenang dala Pelaksanaan Persetujuan.
Masing-masing otoritas penanggungjawab para pihak ini akan mengkomunikasikan kepada Pemerintahnya masing-masing, semua Informasi berguna yang dapat memberikan kontribusi bagi perluasan kegiatan perdagangan dan komersial di antara kedua Negara.
Koreksi Anda
