Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK BERWENANG 1. Para pihak bersepakat untuk menunjuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan atas nama Republik INDONESIA. Dan Kementrian Ekonomi atas nama Republik Bulgaria. Sebagai otoritas yang berwenang dala Pelaksanaan Persetujuan. Masing-masing otoritas penanggungjawab para pihak ini akan mengkomunikasikan kepada Pemerintahnya masing-masing, semua Informasi berguna yang dapat memberikan kontribusi bagi perluasan kegiatan perdagangan dan komersial di antara kedua Negara.
Koreksi Anda