Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PEMBENTUKAN KOMISI BERSAMA ANTAR PEMERINTAH
1. Guna membantu, mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan berhasil guna terhadap kerjasama bilateral di antara kedua Negara berkaitan dengan Persetujuan-persetujuan di bidang kerjasama perdagangan, ekonomi dan tekhnik, termasuk persetujuajn-persetujuan lainnya, Para pihak bersetuju untuk mementuk sebuah Komisi bersama Antar-pemerintah untuk kerjasama Perdagangan, Ekonomi dan teknik (selanjutnya disebut sebagai “Komisi Bersama”).
2. Komisi Bersama terdiri dari wakil-wakil Republik INDONESIA dan Republik Bulgaria yang akan di tentukan oleh masing-masing Para Pihak.
3. Komisi Bersama diselenggarakan secara bergantian di Republik INDONESIA dan Republik Bulgaria pada suatu waktu yang penyelenggaraannya akan di koordinasikan, melalui saluran diplomatik, oleh Para Pihak.
Koreksi Anda
