Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PROMOSI PERDANGAN DAN KEGIATAN EKONOMI
1. Setiap Para Pihak, sesuia dengan peraturan dan peraturan perundang- undangan nasionalnya menjamin warganegara Para Pihak lainnya, sesuia dengan ketentuan Persetujuan ini, semua bantuan yang dimungkiunkan untuk memudahkan pekerjaan dan pelaksanaan tugas-tugas mereka
2. Setip Para Pihak, untuk maksud dari persetujuan ini dan sesuia dengan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing Negara, mendorong agar perusahaan dan firma dari Para Pihak lainnya untuk mengadakan pameran, eksibisi dagang di wilayahnya dan secara aktif bekerjasama untuk menyelenggaraan pameran dan eksibisi tersebut.
Koreksi Anda
