Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGAKHIRAN PERSETUJUAN SEBELUMNYA Berlakunya Persetujuan ini akan mengakhiri Persetujuan Perdagangan antara Republik INDONESIA danRepublik Rakyat Bulgaria yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 1968 dan Protokol Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerinta Republik Rakyat Bulgariayang ditandatangani di Sofia pada tanggal 25 November 1986.
Koreksi Anda