Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 46 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2004 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA
Teks Saat Ini
PENGAKHIRAN PERSETUJUAN SEBELUMNYA Berlakunya Persetujuan ini akan mengakhiri Persetujuan Perdagangan antara Republik INDONESIA danRepublik Rakyat Bulgaria yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 1968 dan Protokol Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerinta Republik Rakyat Bulgariayang ditandatangani di Sofia pada tanggal 25 November 1986.
Koreksi Anda
