Pasal 1
Tim Dokter Kepresidenan adalah lembaga nasional yang bertugas memberi pelayanan kesehatan paripurna dengan standar medik terbaik dan tepat waktu bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, dan pelayanan kesehatan tertentu bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN.