Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua bertugas memimpin, memberi arahan, mengawasi dan mengendalikan organisasi secara keseluruhan, agar senantiasa dapat memberi pelayanan kesehatan dengan standar medik terbaik dan tepat waktu.
Koreksi Anda