Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Ketua bertugas memimpin, memberi arahan, mengawasi dan mengendalikan organisasi secara keseluruhan, agar senantiasa dapat memberi pelayanan kesehatan dengan standar medik terbaik dan tepat waktu.
Koreksi Anda
