Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Jaga bertugas memberi pelayanan kesehatan secara langsung kepada PRESIDEN di kediaman PRESIDEN selama 24 jam sehari secara terus menerus, berdasarkan standar pelayanan dan standar prosedur medik yang telah ditetapkan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya secara taktis operasional Dokter Jaga berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan, sedangkan secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Majelis Dokter Ahli.
Koreksi Anda