Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua dan anggota Majelis Dokter Ahli, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN serta kelompok Dokter Jaga ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda