Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Tim Dokter Kepresidenan adalah lembaga nasional yang bertugas memberi pelayanan kesehatan paripurna dengan standar medik terbaik dan tepat waktu bagi PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, dan pelayanan kesehatan tertentu bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
