Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris bertugas memimpin menyelenggarakan tugas-tugas kesekretariatan dan administrasi keuangan organisasi serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris berkedudukan langsung di bawah dan beertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda