Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris bertugas memimpin menyelenggarakan tugas-tugas kesekretariatan dan administrasi keuangan organisasi serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris berkedudukan langsung di bawah dan beertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda
