Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan bertugas mewakili Ketua jika berhalangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda