Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Dokter Ahli memberikan palayanan kesehatan secara langsung kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN jika diperlukan, menyusun standar pelayanan dan standar prosedur medik, membuat rencana kebutuhan ketenangan dan peralatan, memantau pelaksanaan tugas medik Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN dan kelompok Dokter Jaga serta melakukan upaya peningkatan kemampuan profesi anggota Tim Dokter Kepresidenan secara terus menerus dan berkesinambungan.
(2) Mejelis Dokter Ahli terdiri dari seorang Ketua dan anggota-anggotanya yang terdiri dari dokter-dokter spesialis.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Majelis Dokter Ahli berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda
