Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, Tim Dokter Kepresidenan harus selalu memperhatikan digunakannya standar pelayanan terbaik dan standar prosedur yang memperhatikan ketepatan dan kecepatan waktu.
(2) Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi semua komponen dalam Tim Dokter Kepresidenan wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dan wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat kepresidenan lainnya serta instansi-instansi yang terkait.
Koreksi Anda
