Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Dokter Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. Pemberian pelayanan kesehatan paripurna selama 24 jam sehari, secara terus-menerus kepada PRESIDEN dan keluarganya serta Wakil PRESIDEN dan keluarganya. b. Pemberian pelayanan kesehatan tertentu kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Rincian pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda