Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Tim Dokter Kepresidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
