Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN bertugas memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berada, berdasarkan standar pelayanan dan standar prosedur medik yang telah ditetapkan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya secara taktis operasional Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Majelis Dokter Ahli.
Koreksi Anda