Pasal 1
(1) Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BSN, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BSN dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) BSN dibina oleh Dewan Pembina Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat DPSN, yang merupakan satu kesatuan dalam organisasi BSN.
(4) DPSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan pengganti dari Dewan Standardisasi Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1989.
(5) DPSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah suatu wadah non struktural yang mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam BAB III Keputusan PRESIDEN ini.