Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang standardisasi;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang standardisasi;
c. pembinaan…
c. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan standardisasi dengan instansi teknis dan instansi lainnya;
d. pelaksanaan kerjasama internasional, dokumentasi dan informasi serta pemasyarakatan di bidang standardisasi;
e. penetapan akreditasi dan syarat sertifikasi di bidang standardisasi;
f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardasasi;
g. penetapan Standar Nasional INDONESIA (SNI);
h. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi Nasional;
i. penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
