Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan di bidang standardisasi; b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang standardisasi; c. pembinaan… c. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan standardisasi dengan instansi teknis dan instansi lainnya; d. pelaksanaan kerjasama internasional, dokumentasi dan informasi serta pemasyarakatan di bidang standardisasi; e. penetapan akreditasi dan syarat sertifikasi di bidang standardisasi; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardasasi; g. penetapan Standar Nasional INDONESIA (SNI); h. pelaksanaan administrasi Badan Standardisasi Nasional; i. penyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang standardisasi dan jaminan mutu; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda