Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja di lingkungan BSN ditetapkan oleh Kepala BSN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
