Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BSN. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala BSN setelah memperoleh persetujuan Menteri Negara Sekretaris Negara.
Koreksi Anda