Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
KAN dapat menugaskan institusi baik pemerintah dan non-pemerintah yang memenuhi pedoman yang ditetapkan BSN untuk melakukan penelitian terhadap pemohon akreditasi.
Koreksi Anda
