Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib.
(3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan adalah jabatan eselon IIa.
Koreksi Anda
