Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSN adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib. (3) Direktur dan Kepala Sekretariat Pimpinan adalah jabatan eselon IIa.
Koreksi Anda