Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BSN, Kepala BSN dibantu oleh Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran, yang selanjutnya disebut Komite SNSU.
(2) Tugas Komite SNSU adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam standar nasional untuk satuan ukuran.
Koreksi Anda
