Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh salah satu Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang metrologi.
Koreksi Anda
