Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 13 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang BADAN STANDARISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan teknis ilmiah standar nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh salah satu Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang bertugas di bidang metrologi.
Koreksi Anda