Article 1
(1) Barang siapa mengadakan undian harus lebih dahulu mendapat izin dari yang berwajib berdasarkan peraturan-peraturan dalam pasal-pasal berikut, kecuali yang ditetapkan dalam pasal 2.
(2) Yang diartikan dengan kata undian dalam UNDANG-UNDANG ini ialah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh sesuatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-perserta yang ditunjuk sebagai pemegang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
(3) Bilamana timbul keragu-raguan apakah suatu permainan untung-untungan bersifat undian menurut ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka Menteri Sosial berhak MEMUTUSKAN.