Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin mengadakan undian untuk segala rupa undian dengan jumlah harga nominal undian setinggi-tingginya Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) diberikan oleh Kepala Daerah Propinsi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat. (2) Izin mengadakan undian untuk segala rupa undian dengan jumlah harga nominal undian lebih dari Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) diberikan oleh Menteri Sosial. (3) Penjabat tersebut dalam ayat 1 diharuskan mengirimkan kepada Menteri Sosial sehelai salinan dari surat keputusan izin untuk mengadakan undian disertai surat turunan permohonan yang berkepentingan. (4) Surat keputusan izin undian harus bermaterai Rp. 3.-(tiga rupiah).
Your Correction