Correct Article 7
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan para peserta atau umum dalam surat keputusan izin undian itu dapat dicantumkan berbagai-bagai syarat yang harus diindahkan oleh penerima izin undian. Jika syarat-syarat tersebut tidak diindahkan, maka dengan sendirinya izin itu dianggap tidak berlaku lagi.
(2) Atas permohonan yang berkepentingan didalam surat keputusan izin undian syarat yang menyebutkan batas waktu penyelenggaraan undian dapat diubah dan batas waktu itu dapat diperpanjang satu kali.
(3) Surat keputusan tentang pemberian izin untuk mengadakan undian serta syarat- syarat tersebut dalam ayat 1 dan 2 diatas harus dicantumkan pada surat-surat undian atau, apabila tidak ada surat undian, diumumkan didalam harian-harian umum untuk diketahui oleh umum.
Your Correction
