Correct Article 13
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai tugas pegawai-pegawai yang dimaksudkan dalam pasal ini.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Menteri Sosial dapat memberikan petunjuk-petunjuk kepada penjabat-penjabat yang disebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam peraturan-peraturan melaksanakan UNDANG-UNDANG ini agar dapat dicegah kemungkinan penyimpangan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
