Correct Article 11
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Current Text
(1) Barang siapa memperoleh hadiah sebagai pemenang undian yang diadakan seizin Menteri Sosial atau penjabat dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dikenakan pajak
undian sebagai berikut:
a. Pemenang yang memperoleh hadiah berharga Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) kebawah dikenakan pajak undian sebesar sepuluh persen dari pada harga hadiah itu;
b. Pemenang yang memperoleh hadiah berharga lebih dari Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah) dikenakan pajak undian sebesar dua puluh persen dari pada harga hadiah itu.
(2) Apabila hadiah-hadiah terdiri atas barang-barang, maka pajak undian dihitung sepuluh dan dua puluh persen dari harga barang-barang itu pada saat penarikan undian.
(3) Pajak undian itu harus dibayarkan kepada badan yang menyelenggarakan undian itu oleh barang siapa yang menang sebelum ia menerima hadiah.
(4) Badan yang menyelenggarakan undian seizin Menteri Sosial atau penjabat dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 harus menyetorkan kepada Kas Negara pajak undian yang diterimanya dari para pemenang selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sesudah penarikan undian.
Your Correction
