Correct Article 17
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan Pada tanggal 27 Juli 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUDUMO.
MENTERI SOSIAL,
SOEROSO.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1954 TENTANG UNDIAN
UMUM
Mengadakan undian adalah salah satu di antara beberapa jalan, yang umum amat suka mempergunakannya untuk memperoleh uang guna suatu maksud. Pada satu pihak penyelenggara undian dengan mudah dapat memperoleh jumlah uang yang diperlukannya dan di lain pihak para peserta mempunyai harapan untuk memperoleh hadiah yang jauh lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan jumlah uang yang dikeluarkannya untuk menjadi peserta dalam undian itu. Dilihat dari sudut kepentingan umum, terasa perlu adanya perhatian dan pengawasan dari Pemerintah terhadap undian-undian itu, mengingatkan terutama :
1. Jaminan supaya pengusaha undian menepati janji-janjinya terhadap para pesertanya.
2. Jaminan agar uang yang didapat dengan mengadakan undian itu, dipakai guna maksud yang telah ditetapkan lebih dahulu.
3. Akan perlunya mencegah banyaknya surat-surat undian yang diedarkan dalam masyarakat, yang mungkin menimbulkan keburukan-keburukan sosial.
Keinginan yang ditimbulkan oleh sesuatu undian supaya mendapat hadiah, dapat kiranya mendorong mereka selalu ikut serta dalam undian-undian itu, dengan pengharapan agar supaya keadaan keuangannya dapat diperbaiki, sedemikian selalu mengeluarkan uang, yang tidak menambah keuntungan, tetapi hanya kemungkinan akan mendapat keuntungan itu, keadaan serupa itu tidak menimbulkan sesuatu pemeliharaan kekayaan yang baik dan dapat menimbulkan keburukan-keburukan dalam masyarakat yang berturut dapat pula menimbulkan keburukan-keburukan sosial yang lain atau mengekalkan keburukan itu.
Seterusnya perlu pula dijaga agar supaya undian-undian itu, yang diadakan untuk keperluan masyarakat mendapat kesempatan supaya berhasil; kalau undian terlalu banyak diadakan, maka hasil yang diharapkan itu mungkin mengecewakan.
Alasan-alasan yang tersebut di atas, yang mungkin dapat ditambah dengan alasan- alasan lain, menyebabkan amat perlunya supaya untuk mengadakan undian itu harus mendapat izin dari yang berwajib lebih dahulu.
Karena alasan-alasan itu masuk dalam lapangan dari kesehatan moril (ahlak) dari masyarakat maka bimbingan tentang hal ini diserahkan kepada Menteri Sosial.
Mengingat akan peraturan-peraturan yang sekarang ini, yaitu Staatsblad tahun 1923 No. 351 dan Maklumat Menteri Sosial tahun 1946 No. 18, kedua-duanya seperti
telah dirubah dan ditambah, tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat sekarang, maka dianggap amat perlu sekali mengadakan peraturan-peraturan yang baru.
Dasar pertimbangan akan rancangan UNDANG-UNDANG undian.
Istilah undian dalam rancangan UNDANG-UNDANG tersebut tidak mengutamakan bentuk, melainkan tiga buah faktor untuk dapat menentukan apakah sesuatu perbuatan bersifat undian atau tidak; faktor-faktor itu ialah:
1. Membuka kesempatan untuk ikut serta memperoleh hadiah dengan memenuhi syarat-syarat yang tertentu.
2. Penunjukan pemenang-pemenang di antara para peserta tersebut didasarkan atas untung-untungan.
3. Penunjukan para pemenang tersebut tidak banyak tergantung dari pengaruh orang- orang yang berkepentingan pada penyelenggaraan undian tersebut.
Setiap peraturan yang mengandung faktor-faktor di atas dapat dianggap sebagai undian, sungguhpun ada kalanya undian itu tidak serupa dengan undian-undian yang lazim dikenal oleh umum.
Dengan sedemikian maka semua perbuatan yang mengandung salah satu dari faktor-faktor tersebut di atas dapat diatur oleh UNDANG-UNDANG ini. Misalnya pertaruhan dalam perlombaan kuda atau dalam main-bola, jatuh dalam peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini, walaupun tidak disebut undian.
Berlainan daripada peraturan-peraturan undian yang lama, maka dalam UNDANG-UNDANG ini ada kemungkinan untuk mengadakan undian tanpa izin, yaitu undian yang diselenggarakan oleh perkumpulan-perkumpulan dalam lingkungan para anggota untuk kepentingan sosial sendiri. Maksudnya ialah memberi keleluasan kepada perkumpulan- perkumpulan dan mencegah penyelundupan UNDANG-UNDANG karena undian-undian kecil dengan tiada izin seperti sekarang sering terjadi.
Dasar pertimbangan dalam merencanakan peraturan undian ini ialah:
Pertama :
menunjukkan kepada penjagaan umum supaya terjamin bahwa tiap- tiap undian yang diadakan dapat dipercayai.
Kedua :
penyelenggaraan undian dibatasi kepada undian-undian amal yang bersifat umum.
Ketiga :
di samping beredarnya sejumlah uang yang besar dalam masyarakat dan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh penyelenggara dan peserta undian, Pemerintah dapat pula memungut hasil berupa pajak untuk menambah Kas Negara dan sejumlah uang guna keperluan sosial.
Karena tentang undian uang Negara diatur tersendiri dengan UNDANG-UNDANG No.
38 tahun 1947, maka UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku untuk undian Negara tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Your Correction
