Correct Article 9
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Current Text
Karena tuntunan prinsipil tentang izin mengadakan undian diserahkan kepada Menteri Sosial juga berhubung dengan pasal 16, yang memberi kekuasaan kepada Menteri Sosial untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada pembesar-pembesar dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dalam mempergunakan UNDANG-UNDANG ini, maka sudah selayaknya diberikan pula kepada beliau hak untuk menolak izin-izin yang telah dikeluarkan oleh pembesar-pembesar yang dimaksudkan sebentar ini, apabila keputusan-keputusan itu dalam prinsip bertentangan dengan siasat- politiknya, juga kalau bertentangan dengan petunjuk-petunjuk dimaksud dalam pasal 16.
Your Correction
