Correct Article 13
UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN
Current Text
(1) Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya sudah ditugaskan untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat dihukum, maka pengusutan perbuatan-perbuatan itu dapat ditugaskan pula kepada pegawai- pegawai yang akan ditunjuk dengan Peraturan Menteri Sosial.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam sesuatu peraturan perundang-undangan lain, maka pegawai-pegawai yang ditugaskan untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang menurut UNDANG-UNDANG ini dapat dihukum, berkuasa untuk:
a. menurut supaya diperhatikan kepadanya segala sesuatu yang langsung dibutuhkan guna menjalankan tugasnya dengan baik;
b. membeslah barang-barang yang dimaksudkan pada sub a;
c. sewaktu-waktu memasuki segala tempat, dimana menurut sangkaan yang beralasan terjadi pelanggaran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
