Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Didalam surat.permohonan izin undian harus diterangkan dengan sejelas-jelasnya: a. maksud mengadakan undian; b. cara menyelenggarakannya; c. siapa akan menyelenggarakannya; d. jumlah, macam dan harga hadiah-hadiahnya; e. harga surat undian atau bagian dari surat undian itu, apabila undian itu diselenggarakan dengan memakai surat undian; f. batas waktu penyelenggaraan undian. (2) Dalam hal yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 surat permohonan untuk mendapat izin mengadakan undian harus diajukan kepada Menteri Sosial dengan perantaraan Kepala Inspeksi Sosial Propinsi dan Kepala Daerah Propinisi atau Kepala Daerah lainnya yang kekuasaannya sederajat dengan itu, dalam daerah mana pemohon berkedudukan. (3) Kedua penjabat tersebut terakhir meneruskan permohonan itu disertai pendapat mereka masing-masing kepada Menteri Sosial. (4) Pembesar dimaksud dalam pasal 4 dan 5 berhak meminta kepada si pemohon segala keterangan yang diperlukan. (5) Permohonan untuk mendapat izin mengadakan undian harus bermeterai Rp. 3,- (tiga rupiah).
Your Correction