Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 22 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang UNDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Sosial berhak membatalkan surat keputusan izin undian dari penjabat seperti tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dengan disertai alasan-alasan yang cukup. (2) Menteri Sosial dapat meminta dari penjabat yang bersangkutan segala surat-surat mengenai izin itu.
Your Correction