Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Rrsat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Rrsat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Rrsat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian a.nggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
16. Dana. . .
16. Dana Bagt Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
L7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus.
20. Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun Ernggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagr desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
23. Insentif ...
PRES'DEN REPI.IBLIK INDONESIA
23. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan /atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun- tahun €rnggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
30. Barang. . .
30. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, darrlatalu manfaat lainnya bagi sebesar- besarnya kemakmuran ralgrat.
33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ral<yat dan tujuan lainnya.
34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
38. Pinjaman...
BLIK INDONESIA
38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggara.n pendidikan melalui kementerian/lembaga dan nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
42. Talaun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 3L Desember 2024.
huruf a direncanakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.234.959.385.000.0O0,O0 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
pendapatan pajak penghasilan;
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rpl. 139.783.707.950.000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.O99.696.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
a. b.
c d
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.343.473.153.000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu n'piah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp129.621.00O,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp811.364.991.993.000,00 (delapan ratus sebelas triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp27.182.247.732.000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp246.O79.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp10.548.997.325.000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(8) Pendapatan...
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp74.9OO.560.0OO.OOO,00 (tujuh puluh empat triliun sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.0OO.0OO,00 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta rupiah).
(10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp17.528.018.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar delapan belas juta rupiah).
(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp143.O99.927.456.000,00 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH pajak;
b. DBH sumber daya alam; dan
c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit.
(21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak penghasilan;
b. pajak bumi dan bangunan; dan
c. cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kehutanan;
b. mineral dan batubara;
c. minyak bumi dan gas bumi;
d. panas bumi; dan
e. perikanan.
(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Alokasi...
(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.
(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupatenlkota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:
a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan hyu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d. pemberdaya€u-r masyarakat dan perhutanan sosial;
e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g. perlindungan dan pengamanan hutan;
h. pengembangEln perbenihan tanaman hutan;
i. penyuluhan kehutanan; dan/atau
j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan
a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung progr€rm jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah;
b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
3. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di taman hutan rayai 4, penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
6. penyuluhan lingkungan hidup;
7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(10) Dalam
(lo)Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(ll)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(l2)Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 1 1
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar Rp427.699.303.543.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun en€un ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(21 DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,7a/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupatenlkota.
l4l DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
(5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya.
(6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(7lSebagian...
(71 Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp188. 1O1.OL9.444.OOO,OO (seratus delapan puluh delapan triliun seratus satu miliar sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah.
l2l Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangarr negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebdakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp53.822.463.835.O0O,00 (lima puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. bidang pendidikan sebesar Rp15.82O.3OO.0OO.OOO,00 (lima belas triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus juta rupiah);
b. bidang kesehatan sebesar Rp13.4O0.0O0.O00.OOO,OO (tiga belas triliun empat ratus miliar rupiah);
c bidang
REPUBL|K INDONESIA -L9-
c. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp312.734.878.000,00 (tiga ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
d. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp4O0.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah);
e. bidang usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp 100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
f. bidang pertanian sebesar Rp2.462.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam puluh dua miliar enam ratus juta rupiah);
g. bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp1.309.900.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
h. bidang pariwisata sebesar Rp450.0O0.O00.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah);
i. bidang jalan sebesar Rp12.2O5.228.957.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar dua ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
j. bidang air minum sebesar Rp2.441.600.000.000,00 (dua triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus juta rupiah);
k. bidang sanitasi sebesar Rp1.693.700.000.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah);
l. bidang irigasi sebesar Rp1.688.900.000.000,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah);
m. bidang lingkungan hidup sebesar Rp137.63O.744.OO0,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
n. bidang kehutanan sebesar Rp31.869.256.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
o. bidang perdagangan sebesar Rp130.000.00O.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah);
p. bidang
p. bidang transportasi perdesaan sebesar Rp75O.OOO.OOO.0OO,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
q. bidang transportasi perairan sebesar Rp4OO.OO0.000.OOO,00 (empat ratus miliar rupiah); dan
r. bidang infrastruktur energi terbarukan sebesar Rp88.000.000.000,O0 (delapan puluh delapan miliar rupiah).
(5) DAK fisik bersifat tematik dan lintas bidang digunakan untuk mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar guna mendukung:
a. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan;
b. percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi;
c. pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
d. penguatarr daya saing usaha.
(6) Dalam rangka menjaga capaian keluaran (outprtt) DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemerintah daerah menyampaikan rencana kegiatan untuk mendapat persetuj uan Pemerintah.
(71 DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp133.764.6tL.642.000,00 (seratus tiga puluh tiga triliun tujuh ratus enam puluh empat miliar enam ratus sebelas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah), terdiri atas:
a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59.493.556.448.OO0,00 (lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56.651.935.292.000,O0 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
c. dana. . .
c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.3O0.OO0.OO0,OO (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);
e. dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp25O.O0O.O00.00O,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
f. dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.000.O00,00 (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
g. dana pelayanan kepariwisataan sebesar Rp133.300.000.O00,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus juta rupiah);
h. dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah sebesar Rp65.827.750.0O0,OO (enam puluh lima miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
i. dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp132.000.00O.000,O0 (seratus tiga puluh dua miliar rupiah);
j. dana fasilitasi penanaman modal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah);
k. dana ketahanan pangan dan pertanian sebesar Rp300.0a5.000.OO0,00 (tiga ratus miliar empat puluh lima juta rupiah); dan
l. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp20O.O0O.OOO.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).
(8) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp513.943.967.OO0,00 (lima ratus tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 13. . .
SK No 18951I A
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp18.271.490.935.000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.623.234.33O.000,00 (sembilan triliun enam ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4.276.993.035.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c. DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp4.37L.263.57O.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagian Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.
(3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi daerah otonom baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(4) Dana...
(4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp1.420.000.000.0O0,OO (satu triliun empat ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp522.825.0O5.268.000,O0 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enarn puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(21 Pembiayaan...
REPUBLII( 'NDONESIA
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp522.825.005.268.00O,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
a. pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453.72O.000,O0 (enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
b. pembiayaan investasi sebesar negatif RpL76.216.O4O.OOO.OO0,00 (seratus tujuh puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta rupiah);
c. pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.OO0,00 (dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp823.986.000.O0O,00 (delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah);
dan
e. pembiayaan lainnya sebesar Rp52.030.230.000.000,00 (lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Pasal24
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan.
l2lKewajiban...
PRESIDEII
(2) Kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2024.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola €rnggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
a. penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional;
b. dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.
(21 Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
c. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan toI, infrastrrrktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum.
(3) Dukungan...
(3) Dukungan penjaminan pada progra.m Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b terdiri atas:
a. penjarninan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
b. penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank INDONESIA.
(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
(6) Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3).
(71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan danf atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus).
(8) Pembayaran...
-4t-
(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (7l;, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
(9) Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
(lO)Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi Pemerintah.
(11)Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (41, ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.