Correct Article 3
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
huruf a direncanakan sebesar Rp2.309.859.945.000.000,00 (dua kuadriliun tiga ratus sembilan triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(21 Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.234.959.385.000.0O0,O0 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh empat triliun sembilan ratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), terdiri atas:
pendapatan pajak penghasilan;
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
pendapatan pajak bumi dan bangunan;
. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a direncanakan sebesar Rpl. 139.783.707.950.000,00 (satu kuadriliun seratus tiga puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp2.968.O99.696.000,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
a. b.
c d
b. bunga
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.343.473.153.000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu n'piah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp129.621.00O,00 (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b direncanakan sebesar Rp811.364.991.993.000,00 (delapan ratus sebelas triliun tiga ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp27.182.247.732.000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus delapan puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp246.O79.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh enam triliun tujuh puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(71 Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp10.548.997.325.000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(8) Pendapatan...
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp74.9OO.560.0OO.OOO,00 (tujuh puluh empat triliun sembilan ratus miliar lima ratus enam puluh juta rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp57.372.542.0OO.0OO,00 (lima puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta rupiah).
(10)Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp17.528.018.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus dua puluh delapan miliar delapan belas juta rupiah).
(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
