Correct Article 50
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Segala kebdakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah untuk penang€rnan pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 di INDONESIA, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
