Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp522.825.0O5.268.000,O0 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enarn puluh delapan ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan... REPUBLII( 'NDONESIA (2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp522.825.005.268.00O,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas: a. pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453.72O.000,O0 (enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); b. pembiayaan investasi sebesar negatif RpL76.216.O4O.OOO.OO0,00 (seratus tujuh puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta rupiah); c. pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.OO0,00 (dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah); d. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp823.986.000.O0O,00 (delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah); dan e. pembiayaan lainnya sebesar Rp52.030.230.000.000,00 (lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN. Pasal24 (1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan. l2lKewajiban... PRESIDEII (2) Kewqiiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara. (3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2024. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction