Correct Article 16
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan nontunai;
b. bagr daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang- undangan atau menunggak membayar iuran yang diwaj ibkan dalam peraturan perundan g-undan gan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
