Correct Article 43
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2024 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2024, jika tedadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2024;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi danlatau antarprogram; dan/ atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(21 Perkembangan. . .
PRESIOEN
(21 Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit LOo/o (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank INDONESIA yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungiawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Pembahan atas UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2024 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sebelum Tahun Anggaran 2024 berakhir.
Your Correction
