Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp143.O99.927.456.000,00 (seratus empat puluh tiga triliun sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DBH pajak; b. DBH sumber daya alam; dan c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pajak penghasilan; b. pajak bumi dan bangunan; dan c. cukai hasil tembakau. (3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kehutanan; b. mineral dan batubara; c. minyak bumi dan gas bumi; d. panas bumi; dan e. perikanan. (4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Alokasi... (5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. (71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan/atau dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan. (8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupatenlkota penghasil, disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas: a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi; b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi; c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan hyu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; d. pemberdaya€u-r masyarakat dan perhutanan sosial; e. operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan; f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan; g. perlindungan dan pengamanan hutan; h. pengembangEln perbenihan tanaman hutan; i. penyuluhan kehutanan; dan/atau j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut: a. Penerimaan a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung progr€rm jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah; b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk: 1. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya; 2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; 3. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan di taman hutan rayai 4, penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; 5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau; 6. penyuluhan lingkungan hidup; 7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; 8. pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau 9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. (10) Dalam (lo)Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2024, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/atau menyelesaikan Kurang Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (ll)Tata cara percepatan penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (l2)Penggunaan DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penggunaan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH Cukai Hasil Tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 1 1 (1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, direncanakan sebesar Rp427.699.303.543.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun en€un ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus tiga juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah). (21 DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,7a/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupatenlkota. l4l DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal. (5) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya. (6) Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. (7lSebagian... (71 Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Your Correction