Correct Article 5
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(U PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rpa92.003.764.981.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2O7.669.946.357.000,00 (dua ratus tujuh triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan
b. pendapatan
b. pendapatan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp85.845.465.0O0.O00,00 (delapan puluh lima triliun delapan ratus empat puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rpl 15. 135.975.60 1.OO0,OO (seratus lima belas triliun seratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus satu ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf d direncanakan sebesar Rp83.352.378.O23.00O,O0 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus lima puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua puluh tiga ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
