Correct Article 9
UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp857.591.74L.378.00O,00 (delapan ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tduh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
(21 TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU;
c. DAK;
d. Dana
-L4-
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan; dan
f. Dana Desa.
(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal.
(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
