Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 19 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp18.271.490.935.000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp9.623.234.33O.000,00 (sembilan triliun enam ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4.276.993.035.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah); dan c. DTI untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp4.37L.263.57O.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah). (2) Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagian Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua. (3) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi daerah otonom baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan. (4) Dana... (4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp1.420.000.000.0O0,OO (satu triliun empat ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction