Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:
a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b. pelabuhan perikanan;
c. pengembangan penangkapan ikan;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f. pendidikan kelautan dan perikanan;
g. pelatihan kelautan dan perikanan;
h. analisis data kelautan dan perikanan;
i. sertifikasi;
j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
l. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
p. denda administratif; dan
q. ganti kerugian.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.