Correct Article 10
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari habitat alam, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan nilai konservasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa:
a. pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan;
dan
b. pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan.
(3) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua
belas) bulan sekali.
Your Correction
