Correct Article 11
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk:
a. Penyimpangan Dokumen/Kegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan;
b. Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik INDONESIA, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan;
c. Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan;
d. Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaran/kerusakan dengan faktor E.
(2) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik.
(4) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
