Correct Article 1
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari:
a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b. pelabuhan perikanan;
c. pengembangan penangkapan ikan;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f. pendidikan kelautan dan perikanan;
g. pelatihan kelautan dan perikanan;
h. analisis data kelautan dan perikanan;
i. sertifikasi;
j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
l. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
p. denda administratif; dan
q. ganti kerugian.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
