Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari: a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan; b. pelabuhan perikanan; c. pengembangan penangkapan ikan; d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; e. pemeriksaan/pengujian laboratorium; f. pendidikan kelautan dan perikanan; g. pelatihan kelautan dan perikanan; h. analisis data kelautan dan perikanan; i. sertifikasi; j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi; k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi; l. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata; n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya; p. denda administratif; dan q. ganti kerugian. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction